SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Tahapan pemilu 2024 akan dimulai komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Juni dengan diawali pembuatan perencanaan anggaran oleh KPU.
Tiga PKPU akan dipersiapkan KPU yaitu PKPU Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi, PKPU Sosialisasi dan Publikasi, serta PKPU Bimbingan Teknis.
Untuk tahap pendaftaran dimulai dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus, dimana penetapan parpol yang bisa jadi peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember.
Sementara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya akan melakukan pendaftaran pada 7-13 September 2023.
Pihak KPU sendiri selanjutnya akan menetapkan calon Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023.
KPU juga melakukan kesepakatan dengan pemerintah dan DPR terkait hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam Pemilu 2024 nanti, masyarakat memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.
Dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, pihak KPU menyiapkan pilpres dua putaran.
Dalam draf itu, pilpres putaran kedua dimulai Mei 2024. KPU akan membuka masa kampanye pada 28 Mei hingga 8 Juni 2024, dimana pemungutan suara putaran kedua akan digelar 12 Juni 2024.









