banner dprd mkassar

Ketua Komisi VIII Minta Menteri Agama Minta Maaf Terkait Polemik Adzan

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan terkait pengeras suara dalam dan luar masjid.

Menurut Yaqut, pedoman tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Yaqut juga memberikan contoh dengan peerbandingan suara anjing tetangga yang bersamaan menggonggong di waktu bersamaan.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.

Pernyataan Menag tersebut pun memantik kemarahan sejumlah kalangan, salah satunya Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Yandri pun meminta Menteri Agama secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terkait polemik pernyataan adzan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing. Permohonan maaf tersebut perlu disampaikan secara langsung untuk meredam persoalan di publik.

“Pak Menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya. Nah, tapi menurut saya kalau juru bicaranya enggak cukup, sebaiknya Pak Menteri Agama dengan gagah, tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam dinamika yang terjadi satu dua hari ini,” kata Yandri dikutip dari dpr.go.id.

Yandri menilai pernyataan Menag tersebut telah melukai hati rakyat. Karena itu, Yandri meminta Menag menjelaskan duduk persoalan dan meluruskan sejelas-jelasnya terkait apa yang dimaksud dengan pernyataan di Riau beberapa waktu lalu.

“Minta maaf itu bukan sesuatu yang salah, minta maaf itu bukan sesuatu yang diharamkan. Kalau dengan itu kata-kata minta maaf, kemudian khilaf itu menjadi solusi terbaik untuk meluruskan semua persoalan saya kira nggak ada masalah,” imbuh Yandri.

Selain itu menanggapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Yandri meminta agar aturan itu tidak digeneralisasi di semua daerah. Sebab, menurut legislator dapil Banten II itu, di sejumlah daerah penggunaan pengeras suara di masjid justru menjadi kearifan lokal.

PDAM Makassar