SUARACELEBES.COM, RIAU – Kekayaan sumber daya alam yang melimpah menjadi modal besar bagi Provinsi Riau untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dikelola melalui tata kelola pemerintahan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Pesan itu menjadi salah satu fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang digelar di Aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (26/6). Melalui forum tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian risiko sebagai langkah strategis untuk menutup celah korupsi sejak dini.
Penguatan tata kelola dinilai semakin penting mengingat Riau memiliki berbagai sektor strategis yang rentan terhadap penyimpangan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, KPK menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui pengawasan yang efektif dan pengelolaan risiko yang terukur.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa pencegahan korupsi akan lebih efektif apabila pemerintah daerah mampu mengenali sejak awal titik-titik rawan penyimpangan melalui sistem pengawasan dan manajemen risiko yang kuat.
“Besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Riau perlu diimbangi dengan kesamaan persepsi dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaannya. Apalagi, penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau telah terjadi untuk keempat kalinya. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana,” ujar Agung.
MCSP dan Kondisi Fiskal Jadi Momentum Perbaikan
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memaparkan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang menjadi instrumen pemetaan risiko korupsi di daerah. Pada 2025, rata-rata capaian MCSP 13 pemerintah daerah di Provinsi Riau tercatat sebesar 61,81 persen.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan pada sejumlah area strategis, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, KPK menilai tantangan fiskal yang tengah dihadapi daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Dengan kondisi defisit APBD Provinsi Riau yang mencapai Rp1,2 triliun, pemerintah daerah didorong semakin cermat dalam memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengelolaan anggaran yang semakin berorientasi pada hasil. Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena tekanan fiskal berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan maupun manipulasi dalam proses penganggaran,” jelas Agung.
Menurut Agung, penguatan tata kelola tersebut juga perlu diiringi dengan optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain dari sektor perpajakan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di Provinsi Riau agar dapat memberikan manfaat yang semakin optimal bagi daerah.
Tata Kelola PI 10 Persen Jadi Perhatian
Selain penguatan tata kelola pemerintahan, KPK juga menaruh perhatian pada pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor migas.
Menurut KPK, skema tersebut tidak hanya berpotensi menambah pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami tata kelola industri hulu migas yang kompleks dan memiliki risiko tinggi.
Kasatgas Korsup Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menilai manfaat PI 10 persen di Provinsi Riau masih dapat dioptimalkan melalui perbaikan tata kelola dan penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan.
“Salah satu persoalan utama yang masih ditemukan adalah adanya perbedaan persepsi dan lemahnya tata kelola dalam implementasi kebijakan PI 10 persen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan yang dapat menghambat peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Harun.
KPK menilai diperlukan pedoman yang lebih jelas untuk memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan implementasi di lapangan. Sejumlah isu strategis yang masih memerlukan perhatian antara lain kapasitas produksi migas, akuntabilitas pengelolaan BUMD, kesesuaian data produksi dan penerimaan, hingga mekanisme pembagian kepemilikan saham dan distribusi manfaat PI.
Harun menambahkan, penguatan tata kelola BUMD, proses rekrutmen direksi yang profesional, serta peningkatan pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi PI 10 persen menjadi fondasi penting agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, KPK memandang perlu adanya penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 agar peran daerah semakin kuat, kepastian pengelolaan meningkat, dan iklim investasi hulu migas tetap kondusif.
Pemprov Riau Siap Menindaklanjuti
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan KPK. Evaluasi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik berbagai rekomendasi yang disampaikan KPK sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya daerah.
“Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembenahan sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh potensi daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Riau juga mendukung rekonsiliasi data produksi dan pengelolaan migas secara berkala dengan pendampingan KPK agar seluruh pemangku kepentingan memiliki basis data yang sama dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, Hariyanto mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai proporsi pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil.
Melalui penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, KPK berharap potensi besar yang dimiliki Riau dapat semakin berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus memperkecil ruang terjadinya korupsi. Dengan demikian, setiap kebijakan dan sumber daya yang dikelola pemerintah daerah dapat benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut PIC Wilayah Riau pada Korsup Wilayah I KPK, Jhanattan; Wali Kota Dumai, Paisal; Bupati Pelalawan, Zukri Misran; Wali Kota, Agung Nugroho; Bupati Indragiri Hilir, Herman; Bupati Kampar, Ahmad Yuzar; Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby; Bupati Rokan Hulu, Anton; Bupati Siak, Afni Zulkifli; Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto; Bupati Kepulauan Meranti, Asmar; Bupati Bengkalis, Kasmarni; dan Bupati Rokan Hilir, Bistamam.









