banner dprd mkassar

Aturan Karantina Tiga Hari bagi PPLN Berlaku Mulai Besok

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan baru tersebut yakni karantina selama tiga hari untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang mulai diterapkan besok, Selasa (1/3/2022).

Aturan baru ini tak hanya memangkas mada karantina, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

Bukan tanpa syarat untuk PPLN bebas, melainkan warfa sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga.

Keputusan ini sendiri diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

Adapun aturan masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari, yakni PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan memastikan sudah melakukan booster vaksin corona.

PDAM Makassar