SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap ARB dilakukan selama kurang lebih 5 jam diruang penyidik Kejari Makassar. Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, penyidik memutuskan untuk belum menahan tersangka.
Pejabat pelaksana harian (PLH) Kasi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haidar, mengatakan ARB tidak ditahan karena penyidik masih akan memanggil dan memeriksa tersangka di kantor Kejari Makassar.
“Pemeriksaan ini belum selesai. Masih akan diperiksa lagi. Masih banyak yang harus dijelaskan yang bersangkutan sehingga akan diperiksa lagi nanti,” ujar Haidar
Dalam kasus ini penyidik berhasil menemukan peran ARB, berdasarkan rekomendasi putusan hakim yang telah memvonis Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung tiga tahun penjara.
Dengan peran turut serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2.3 juta permeter atau Rp9.2 setiap lodsnya.
Tarif sewa itu kemudian membengkak dua hingga tiga kali lipat yang kemudian disewakan kepada tujuh orang penyewa, yaitu disewakan kepada Saha sebesar Rp25 juta, kepada Ratnawati Rp40 juta (dua lods), kepada Diana sebesar Rp45 juta (dua lods), kepada Iqbal sebesar Rp25 juta, kepada Budi sebesar Rp35 juta (dua lods), kepada Asriani ssbesar Rp5 juta dan Musrifin sebesar Rp10 juta.
Ketujuh penyewa lanjut jaksa telah membayar tarif sewa lods melebihi harga ketetapan, yang seharusnya total pembayarannya hanya Rp87 juta, namun membengkak sebesar Rp96.4 juta sehingga total tarif sewa menjadi Rp185 juta.
Rangkaian perbuatan ARB yang dianggap menganjurkan menurut jaksa telah melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.










