SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Sejumlah protokol kesehatan (Prokes) kini telah dilonggarkan pemerintah jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H
Salah satu aturan yang dilonggarkan yakni jarak antara jemaah di masjid atau saf yang kini boleh dirapatkan dengan syarat jemaah tetap menggunakan masker.
Meski begitu, namun ada satu aturan yang ditetapkan Kementrian Agama (Kemenag) sebelumnya yang masih harus dijalankan oleh pihak masjid di bulan Ramadhan nanti.
Peraturan tersebut yakni durasi ceramah selama bulan Ramadhan maksimal 15 menit. Hal itu diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.
Adib mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
“Memang ceramah di bulan Ramadhan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,” kata Adib dikutip dari inews id.
Walaupun sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadhan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadhan.