SUARACELEBES.COM, BARRU – Sebanyak 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah terkait dugaan penipuan dengan modus haji furoda yang ternyata visa ziarah. Kantor Kemenag Sulsel pun turut mengusut travel tersebut.
“Kalau laporan dari jemaah (travel Al Hijrah) belum ada. Tapi tim kami sementara bekerja mencari semua travel yang berangkatkan jemaah,” kata Kepala Kantor Kemenag Sulsel Muhammad Tonang kepada media, Sabtu (29/6/2024).
Tonang pun menjelaskan jika ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana. Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.
“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI,” terangnya.
“Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin mengaku pihaknya masih mendalami laporan 41 jemaah haji tersebut. Dia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan selanjutnya.
“Nanti ya setelah rampung pemeriksaan baru bisa disampaikan,” kata Salehuddin saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, 41 jemaah telah melaporkan travel Al Hijrah terkait dugaan penipuan visa haji ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan di awal.
“Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab,” kata salah satu korban, Syamsinar kepada wartawan, Jumat (28/6).