banner dprd mkassar
Wajo  

Koalisi Masyarakat Daraga Bergerak, Desak Hentikan Kriminalisasi Warga dan Beri Kepastian Status Lahan

SUARACELEBES.COM, WAJO – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis di Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026), yakni di Pengadilan Negeri Sengkang, Kantor Bupati Wajo, dan Kantor DPRD Kabupaten Wajo.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian hukum atas status lahan perkebunan masyarakat di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.

Jenderal Lapangan aksi, Marsose Gala, menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola masyarakat merupakan tanah milik warga yang telah dikuasai secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, lahan tersebut bukan merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana yang menjadi dasar penindakan terhadap salah seorang warga.

“Kami menegaskan bahwa lahan perkebunan di Dusun Daraga adalah milik masyarakat. Warga telah mengelola lahan ini secara turun-temurun dan bukan kawasan hutan produksi.

Karena itu, kami meminta negara memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Marsose di hadapan massa aksi.

Aksi ini dipicu oleh penindakan yang dilakukan UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap seorang pekerja bernama Syahrir pada 14 Februari 2026 saat membersihkan lahan milik Daeng Matteru. Petugas menilai lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.

Marsose juga mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut terdapat makam keluarga dan situs makam peninggalan Belanda. Selain itu, lahan tersebut selama ini juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, yang menurutnya menjadi salah satu fakta bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga menilai penegakan hukum terhadap warga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta rasa takut di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Mereka meminta hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria dihormati.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Pengadilan Negeri Sengkang memberikan putusan yang adil terhadap Syahrir, yang disebut hanya bekerja sebagai buruh pembersih lahan. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo bersama seluruh pemangku kepentingan segera menyelesaikan persoalan status lahan agar tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat.

Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Reski, menyampaikan bahwa pihak pengadilan menerima aspirasi masyarakat dengan baik.

Namun, ia menegaskan bahwa pengadilan belum dapat memberikan tanggapan mengenai pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung dan masih berada pada tahap pembuktian.

Usai menggelar aksi di Pengadilan Negeri Sengkang, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Wajo. Aspirasi mereka diterima oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin.

Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Wajo. Di lokasi tersebut, massa diterima oleh Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Wajo, Andi Gusti, yang menyatakan aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

PDAM Makassar