banner dprd mkassar

Status PPKM Dicabut Hari Ini, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Masyarakat

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Setelah berlangsung selama kurang lebih dua tahun lamanya, akhirnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022) dicabut pemerintah.

Pencabutan status PPKM sendiri dinyatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang diambil melalui sejumlah pertimbangan angka penderita Covid-19 saat ini.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta dikutip dari kompas.com.

Status PPKM sendiri dicabut dengan alasan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, dimana kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Jokowi juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut dipastikan sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *