banner dprd mkassar

Rektor UNISAN Beri Penjelasan Soal Pemberitaan Miring

SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Rektor Universitas Ichsan Gorontalo (UNISAN) Dr. H. Abdul Gafar Latjoke, M.Si menjelaskan atas pemberitaan terkait minimya gaji dosen bertempat di rumah pribadi Jln Taki Niode Ipilo Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022)

Abdul Gaffar memberikan klarifikasi tentang pemberitaan yang sering dilakukan oleh salasatu media, yang selalu menyudutkan dalam berita tersebut. Pertama-tama saya sampaikan bahwa saya sangat menyesalkan media yang naikkan itu berita karena hanya melihat SK Pengangkatan Dosen, memang dalam pengangkatan dosen itu, hanya gaji pokok saja yang dicantumkan tanpa tunjangan karena itu sesuai petunjuk dikti. Jelas Rektor UNISAN saat konfrensi pers

“Dalam sistem pengajian berdasarkan dikti itu ada dua, yaitu pergurun tinggi negeri itu besarnya gaji dan tunjangan itu ditetapkan oleh pemerintah jadi tidak bisa salah. Lalu kedua gaji untuk perguruan tinggi swasta, nah gaji untuk perguruan tinggi swasta adalah itu kesepakatan antara yayasan dengan dengan dosen pada saat masuk. Jadi gaji disetiap yayasan itu berbeda-beda sesuai kemampuan yayasan untuk membayar gaji yang bersangkutan di yayasan kami begini dan yayasan lain begitu dan tidak ada yang sama,. Ungkapnya

Terkait dengan perincian secara mendasar berapa sebenarnya penghasilan yang diterima dosen yang saya jelaskan disini ada gaji pokok seperti yang diberitakan di media itu, kalau ada tunjangan keluarga nah untuk tunjangan keluarga ini ada dua macam, bagi yang belum berkeluarga berjumlah Rp. 300.000, yang sudah berkeluarga Rp. 450.000 itu harus dibedakan.

Tunjangan fungsional disini itu bervariasi mulai dari asisten ahli itu kalau asisten ahli itu dapat Rp. 300.000 sampai Rp. 750.000 kalau sudah keatas golongannya, kemudian yang keempat tunjangan jabatan, tunjangan jabatan ini diberikan kepada pejabat misalnya sekertaris prodi atau ketua program studi, wakil dekan dan dekan, wakil rektor dan rektor nah itu semua ada tunjangannya dan bervariasi. (Rama)

PDAM Makassar