banner dprd mkassar

Menunggu Putusan Adhan Dambea, Pegiat Hukum; SKB Tidak Menghentikan Persidangan

SUARACELEBES.COM, GORONTALO –  Pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap mantan Gubernur 2 Periode Rusli Habibie tinggal menghitung hari. Selama proses persidangan tidak jarang Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE menjadi diskursus.

Berbicara soal delik pencemaran nama baik, bukan hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi diatur pula dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menarik dari perdebatan soal penanganan delik ini, adalah lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Informasi dan Komunikasi, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Seiring berjalan, ada banyak tanya dalam benak publik. Apakah SKB bisa menghentikan persidangan? Dihubungkan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Gorontalo. Pegiat Hukum Gorontalo Rian Antuntu angkat bicara. Pertama, Surat Keputusan Bersama Tahun 2021 tersebut bukanlah Undang-Undang, melainkan peraturan kebijakan. Jadi beda UU yang masuk kategori peraturan perundang-undangan dengan SKB.

Kedua, SKB tidaklah sejajar dengan Undang-Undang. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari yang paling tinggi yaitu UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR, UU/ Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten/ kota. Artinya sudah jelas bahwa tidak mungkin SKB yang bukanlah hierarki peraturan perundang-undangan, kemudian mengalahkan UU seperti UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.

Ketiga, dalam KUHAP tidak ada diatur SKB bisa menghentikan persidangan yang sementara berlangsung. KUHAP mengatur SP3, tetapi itu masih di Kepolisian dan ada juga penghentian penuntutan pada Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 KUHAP.

Terakhir, sebagai pegiat hukum. Kita berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada para pihak. Agar tercipta kepastian hukum.(*)

PDAM Makassar