banner dprd mkassar

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana ZIS Baznas 2021–2024

SUARACELEBES.COM, ENREKANG — Penyidik Kejakaaan Negeri Enrekang  resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Basab Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang untuk periode 2021, 2022, 2023, hingga 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.00 WITA di kantor Kejari Enrekang.

Penetapan tersangka merupakan hasil pendalaman penyidikan dari enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Oktober 2025. Penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran syariah dan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dana umat tersebut.

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, modus yang terungkap antara lain pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, sehingga kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021, B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024 dan HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.

Keempatnya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter pemeriksa.

Penyidik mengungkapkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, antara lain:

Para tersangka disebut memiliki peran saling berkaitan dalam penetapan penerima bantuan, mulai tahap administrasi hingga penyaluran, sehingga kebijakan yang diambil tidak sesuai ketentuan yang seharusnya.

Dana ZIS dipungut dari pihak-pihak yang secara syariah justru tergolong mustahik (penerima bantuan). Mereka yang seharusnya menerima, justru dipotong penghasilannya. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip syariah.

Berdasarkan rilis kejari Enrekang, Proses verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban diduga dilakukan secara fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada delapan asnaf justru dialihkan kepada lembaga dan organisasi yang tidak berhak, bahkan beberapa di antaranya memiliki sumber pendanaan mandiri.

Penyidik juga menemukan conflict of interest, karena beberapa tersangka merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Dana amil digunakan untuk membiayai berbagai tunjangan dan belanja pegawai yang nilainya melebihi batas 50% dari total dana amil—suatu pelanggaran serius terhadap syariah dan aturan pengelolaan ZIS.Bahkan, dalam penyaluran bantuan masih dilakukan pemotongan untuk operasional, padahal seharusnya kebutuhan operasional diambil dari dana amil, bukan dari hak mustahik.

Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Audit Syariah Kementerian Agama RI, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136.

Sementara itu, sebagian pihak telah mengembalikan dana titipan negara sebesar Rp1.115.000.000 selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan kepada Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejaksaan Negeri Enrekang, menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kejari juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

PDAM Makassar