banner dprd mkassar

Setelah Sanksi MKD, Ahmad Sahroni Dipercaya Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

SUARACELEBES, JAKARTA – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni esmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR-RI setelah sebelumnya menjalani sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penetapan Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco  Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco kepada anggota komisi, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dasco menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai Nasdem Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.

Dengan keputusan ini, Sahroni kembali menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani sanksi.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPR RI, MKD, dan seluruh anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III oleh Fraksi Partai NasDem dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah pernyataannya menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem bahkan sempat menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach  dari DPR RI. Partai menilai pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut tidak sejalan dengan nilai perjuangan partai.

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni, terhitung sejak keputusan dibacakan dan mengikuti masa penonaktifan yang telah ditetapkan oleh Partai NasDem.

Kini, setelah masa sanksi berakhir, Sahroni kembali dipercaya mengemban jabatan strategis di Komisi III DPR RI.

PDAM Makassar