SUARACELEBES.COM, SIDRAP – Rp 8,5 Miliar anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap.
Hal itu dibenarkan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten, Asmawati Salam, Rabu (25/10/2017), ia mengaku, pencairan dana panwas dilakukan dalam dua tahap.
“Pak Bupati sudah menandatangani NPHD dana pengawasan Pilkada 2018. Dan saat ini sudah bisa dicairkan,”katanya.
Pencairan dana itu lanjut Asmawati, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2017 ini sebesar Rp2,5 miliar. Dan sisanya tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sidrap, Abdul Majid saat dihubungi mengatakan, dalam waktu dekat dana Panwas itu akan dicairkan.
“Kita tinggal menunggu kelengkapan berkas dari Panwas Sidrap. Pengajuan Kelengkapan berkas yang akan di berikan harus detail sesuai dengan dana panwas yang akan dicairkan tahun ini,”pungkasnya










