banner dprd mkassar

Bayi Dirawat Delapan Bulan, Rumah Quran Maros Bantah Tuduhan Menahan Anak Orang

SUARACELEBES, MAROS – Pengelola Rumah Quran Pola Pertolongan Allah (PPA) di Kabupaten Maros membantah tudingan menahan seorang bayi yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Mereka menegaskan, bayi tersebut selama ini berada dalam pengasuhan lembaga karena alasan kemanusiaan setelah ditemukan dalam kondisi terlantar.

Dewan Pembina Rumah Quran PPA, Andi Ninnong Buchar, menjelaskan bayi itu mulai dirawat sejak delapan bulan lalu setelah adanya laporan warga kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.

Menurutnya, saat itu bayi tersebut ditinggalkan di teras rumah kerabatnya dan tidak mendapatkan penanganan yang jelas. Kondisi itulah yang kemudian membuat pihak desa meminta bantuan Rumah Quran PPA untuk ikut merawat sang bayi.

“Kami tidak pernah mengambil apalagi menahan bayi itu. Awalnya bayi tersebut ditinggalkan, lalu dilaporkan ke kepala desa dan Polsek,” kata Andi Ninnong Buchar.

Ia menegaskan lembaga yang dipimpinnya bukan panti asuhan ataupun tempat penampungan anak. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, pihaknya bersedia membantu merawat bayi tersebut, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kesehatannya.

Selama bayi berada di Rumah Quran PPA, kata dia, seluruh kebutuhan anak dipenuhi secara sukarela demi memastikan keselamatan dan tumbuh kembangnya tetap terjaga.

Polemik kemudian muncul setelah ada pihak yang datang dan mengaku sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Mereka meminta agar anak itu segera diserahkan. Namun pihak Rumah Quran PPA memilih tidak gegabah karena identitas dan hubungan biologis belum dapat dipastikan saat itu.

“Kami tentu harus berhati-hati. Tidak mungkin langsung menyerahkan bayi begitu saja kepada orang yang belum kami kenal tanpa ada kepastian identitas,” ujarnya.

Menurut Andi Ninnong, langkah tersebut murni bentuk perlindungan terhadap anak, bukan upaya menghalangi orang tua kandung mengambil bayinya.

Ia bahkan mengaku khawatir jika penyerahan dilakukan tanpa proses yang jelas, bayi tersebut justru berpotensi jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Yang kami pikirkan adalah keselamatan anak. Jangan sampai ternyata yang datang bukan pihak yang benar,” lanjutnya.

Karena itu, pihak Rumah Quran PPA memilih menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum dan prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menegaskan, apabila identitas dan status orang tua kandung telah terbukti secara sah, pihaknya tidak akan menghalangi proses penyerahan bayi tersebut.

“Kalau semuanya sudah jelas secara hukum, tentu bayi itu akan diserahkan kepada orang tuanya,” katanya.

Di sisi lain, Andi Ninnong menyayangkan munculnya tudingan sepihak yang dinilai merugikan lembaga dan para relawan yang selama ini membantu merawat bayi terlantar tersebut.

Menurutnya, tanpa kepedulian dari sejumlah pihak, bayi itu kemungkinan tidak mendapatkan perawatan yang layak sejak awal ditemukan.

“Selama delapan bulan kami merawatnya karena rasa kemanusiaan. Jadi sangat disayangkan jika sekarang justru muncul tudingan seolah-olah kami menyandera anak,” tuturnya.

–Bukan Tempat Penitipan Anak–

Sementara itu, CEO PPA Institute, Rendy Suryo Utomo alias Rezha Rendy, menegaskan bahwa Rumah Quran PPA merupakan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang fokus mencetak generasi penghafal Al-Qur’an, bukan tempat penitipan anak maupun panti asuhan.

Menurutnya, PPA Institute memiliki sayap sosial di bawah naungan Abulyatama yang menjalankan berbagai program pendidikan dan pembinaan keagamaan, salah satunya Rumah Quran PPA. Program tersebut, kata dia, telah tersebar di puluhan kota di Indonesia.

“Rumah Quran PPA hadir dengan tujuan utama mencetak hafiz dan hafizah yang nantinya bisa memberi cahaya dan manfaat bagi banyak orang,” ujar Rezha Rendy.

Ia menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya bergerak secara profesional dalam bidang pendidikan Al-Qur’an dengan fokus pembinaan karakter, akhlak, serta penguatan hafalan Al-Qur’an bagi para santri.

Karena itu, Rezha menegaskan Rumah Quran PPA tidak didirikan sebagai tempat penitipan anak ataupun lembaga penampungan anak yatim.

“Ini bukan tempat penitipan anak dan bukan pula panti asuhan. Rumah Quran PPA murni lembaga pendidikan untuk mencetak para penghafal Al-Qur’an,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh aktivitas pembinaan di Rumah Quran dijalankan dengan sistem dan mekanisme yang terstruktur sebagaimana lembaga pendidikan pada umumnya.

Ia juga menyebut program Rumah Quran lahir dari semangat dakwah dan kepedulian sosial untuk menghadirkan generasi Qur’ani di tengah masyarakat.

Saat ini, jaringan Rumah Quran PPA disebut terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis Al-Qur’an.

Rezha berharap masyarakat dapat memahami fungsi utama Rumah Quran secara utuh dan tidak menyamakan lembaga tersebut dengan panti sosial ataupun tempat pengasuhan anak.

“Fokus kami adalah pendidikan dan pembinaan Al-Qur’an. Kami ingin melahirkan generasi yang dekat dengan Al-Qur’an dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sebelumnya, sepasang suami istri bersama tim kuasa hukum menyampaikan keberatan karena anak masih diasuh oleh Rumah Quran PPA. Berdasarkan keterangan keluarga, bayi tersebut awalnya dititipkan kepada neneknya pada September 2025.

Saat itu, kedua orang tua bayi disebut tengah mengalami kesulitan ekonomi sehingga meminta bantuan keluarga untuk sementara merawat anak mereka. Pihak keluar mengeklaim telah meminta pengelola Rumah Quran PPA mengembalikan bayi tersebut namun belum dipenuhi. (*)

PDAM Makassar