SUARACELEBES.COM, JENEPONTO – Dinamika adat dan kekaraengan di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kembali memanas. Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing yang diakui secara sejarah dan adat sebagai pemegang sah gelar Karaeng Tanatoa, secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengukuhan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Karaeng Kalimporo beserta pemangku adat yang diagendakan berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu.
Penolakan ini muncul menyusul kemunculan seseorang yang mengaku sebagai keturunan Karaeng Tanatoa, namun nama dan silsilahnya tidak pernah dikenal dalam rumpun keluarga besar maupun sejarah adat setempat selama hampir 80 hingga 90 tahun terakhir. Tokoh yang mengklaim diri sebagai pemangku adat tersebut diketahui bernama Andi Syamsuddin Karaeng Ngawing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya klaim jabatan adat ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pihak yang bersangkutan telah mencoba langkah serupa di wilayah Mallasoro, Kecamatan Bangkala, namun mendapatkan penolakan keras dari masyarakat setempat dengan alasan mendasar: seseorang yang mengaku sebagai keturunan atau pemangku adat di suatu wilayah wajib memiliki asal-usul yang jelas di wilayah tersebut, tidak boleh berpindah tempat lalu mengklaim hak adat yang bukan haknya.
Menanggapi rencana pelantikan yang dianggap sepihak dan menyimpang dari aturan adat tersebut, Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa menggelar rapat musyawarah di kediaman Karaeng Cora, Desa Kalimporo, pada Jumat, 29 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para tokoh keluarga dan pemangku adat, dengan diskusi dan pengambilan keputusan dipimpin oleh Prof. Sukri Palutturi, PhD, yang merupakan salah satu cucu keturunan langsung rumpun Hanapi Daeng Gassing.
Hasil musyawarah tersebut melahirkan surat pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Camat Bangkala, Kapolsek Bangkala, Koramil Bangkala, Kepala Desa Kalimporo, serta ditembuskan kepada Bupati Jeneponto dan Kapolres Jeneponto. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh para wakil keluarga besar, antara lain Rahmat, S.E (Karaeng Ngimba), Prof. Sukri Palutturi, PhD (Karaeng Naba), Dra. Hj. Ajawati (Karaeng Caya), H. Hasbullah, S.Hi (Karaeng Mangung), dan Massiri (Karaeng Lau).
Dasar Penolakan Berdasarkan Sejarah dan Silsilah
Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar menegaskan lima poin utama penolakan:
1. Bukan Garis Keturunan Sah: Rencana pengukuhan yang mengatasnamakan Karaeng Kalimporo bertentangan dengan pemahaman adat yang dipegang teguh turun-temurun. Andi Syamsuddin Karaeng Ngawing yang mengklaim diri sebagai pemangku adat, dipastikan bukan berasal dari garis keluarga Karaeng Tanatoa yang sah dan dilantik secara adat.
2. Sejarah Tak Terbantahkan: Hanapi Daeng Gassing adalah Karaeng Tanatoa yang sah berdasarkan sejarah, garis keturunan, dan pelantikan adat yang diakui keluarga maupun masyarakat. Fakta sejarah mencatat, orang yang melantik Hanapi Daeng Gassing di Bangkala adalah orang yang sama yang melantiknya di Tanatoa.
Hanapi Daeng Gassing mewarisi keturunannya melalui tiga jalur utama: Cina Karaeng Sunggu, Tamalili Daeng Rupa Karaeng Tanatoa, dan Nia Karaeng Jai. Seluruh penerus yang sah hingga hari ini lahir dari ketiga rumpun ini.
3. Cegah Konflik Sosial: Pernyataan ini dikeluarkan demi mencegah potensi konflik dan perpecahan di masyarakat akibat perbedaan pandangan serta klaim sepihak yang tidak berdasar.
4. Jaga Kondusivitas: Seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kedamaian, serta mengedepankan musyawarah dalam menyikapi persoalan adat.
5. Tidak Bertanggung Jawab: Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas segala risiko atau dampak buruk yang timbul akibat pelantikan atau pengukuhan yang tidak diakui adat tersebut.
Karaeng Moncong Akui Salah: “Saya Tidak Akan Mengukuhkan”
Poin penting lainnya terungkap dalam pertemuan musyawarah tersebut. Hadir dalam kesempatan itu Karaeng Moncong, yang juga merupakan pemangku adat Karaeng Bangkala. Di hadapan seluruh tokoh adat dan keluarga besar, Karaeng Moncong secara terbuka meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sempat memberikan “lampu hijau” terhadap rencana pengukuhan tersebut.
Karaeng Moncong mengaku awalnya percaya penjelasan Andi Syamsuddin yang mengaku sebagai cucu keturunan Karaeng Tanatoa. Namun, setelah menelusuri fakta dan berkonsultasi langsung dengan rumpun keluarga asli di Tanatoa, ternyata nama dan silsilah pihak yang bersangkutan sama sekali tidak dikenal.
“Saya mengaku salah dan minta maaf. Setelah ditelusuri, orang yang bersangkutan tidak dikenal rumpunnya, tidak jelas di mana dia menjadi Karaeng, dan siapa yang memerintahnya. Maka saya tegaskan di sini: saya tidak akan mengukuhkan yang bersangkutan kapan pun juga,” tegas Karaeng Moncong di hadapan para hadirin.
Melalui pernyataan ini, Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa menegaskan kembali satu prinsip mutlak: Tidak seorang pun berhak dilantik atau dikukuhkan sebagai Karaeng Tanatoa maupun Karaeng Kalimporo, kecuali mereka yang benar-benar berasal dari rumpun keluarga besar Hanapi Daeng Gassing dan memenuhi syarat sah secara adat serta sejarah.
Dengan adanya penolakan tegas ini, narasi sepihak yang dibangun oleh pihak yang mengklaim diri sebagai pemangku adat dinilai telah runtuh sepenuhnya, dan masyarakat diimbau untuk tetap berpegang pada sejarah dan ketentuan adat yang telah diwariskan leluhur.









