SUARACELEBES.COM, WAJO – Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap seorang warga yang sedang menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan.
Dengan membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi secara tertib, massa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mengedepankan rasa keadilan.
Jenderal Lapangan aksi, Marsose Gala, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di depan Pengadilan Negeri Sengkang bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengganggu jalannya persidangan.
“Kami datang bukan untuk mengganggu aktivitas Pengadilan Negeri Sengkang dan bukan pula mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi agar teman kami yang sudah ditahan sekitar dua bulan memperoleh keadilan. Informasi yang kami ketahui, ia hanya menerima upah sebesar Rp700 ribu,” ujar Marsose.
Menurutnya, majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan dan hati nurani,” tegasnya.
Selain menyampaikan dukungan terhadap terdakwa, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan perhatian terhadap persoalan status lahan perkebunan masyarakat di Dusun Daraga yang selama ini menjadi polemik.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis guna mendorong penyelesaian persoalan status lahan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyampaikan bahwa pihak pengadilan menerima aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Kami sudah menerima aspirasi dari masyarakat dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Perkara ini bermula dari klaim UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota yang menyatakan lahan perkebunan yang dikelola masyarakat di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Akibat kasus tersebut, seorang warga diproses secara hukum atas dugaan melakukan perambahan kawasan hutan. Namun, menurut pihak masyarakat, warga yang kini menjadi terdakwa hanyalah buruh harian yang bekerja membersihkan lahan kebun milik warga dengan upah sebesar Rp700 ribu.
Karena itu, mereka menilai yang bersangkutan tidak layak diposisikan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang.









