SUARACELEBES. PANGKEP — Persoalan gaji seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial B yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Liukang Kalukuang Masalima (Liukang Kalmas), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pangkep.
Komisi II DPRD Pangkep memanggil pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan mengenai persoalan pembayaran gaji nakes tersebut.
Dalam RDP yang digelar Rabu (23/9/2026), terungkap bahwa persoalan tersebut bukan merupakan pemotongan gaji oleh pihak manajemen puskesmas.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hasan, menjelaskan gaji nakes berinisial B tidak diberikan karena yang bersangkutan disebut tidak aktif menjalankan tugas di Puskesmas Liukang Kalmas, tempat dirinya ditugaskan.
“Jadi, bukan persoalan gaji nakes tersebut yang dipotong. Melainkan memang tidak diberikan pihak manajemen karena nakes tersebut tidak aktif melaksanakan tugasnya di mana dia ditempatkan di Puskesmas Liukang Kalmas,” jelas Lutfi.
Menurut Lutfi, RDP tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi.
DPRD Pangkep juga meminta manajemen puskesmas tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap tenaga kesehatan, termasuk memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk manajemen, melaksanakan fungsi utamanya melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap nakes, serta memberikan hak-haknya,” ujar Lutfi.
Bertugas di Pulau Terluar Pangkep
Puskesmas Liukang Kalmas berada di Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima, salah satu wilayah kepulauan terluar Kabupaten Pangkep.
Wilayah Kecamatan Liukang Kalmas berjarak sekitar 208 kilometer dari daratan Kabupaten Pangkep. Kondisi geografis tersebut membuat pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan.
Karena itu, menurut DPRD Pangkep, persoalan antara tenaga kesehatan dan pihak manajemen perlu diselesaikan dengan komunikasi serta pembinaan, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berakhir Damai
RDP Komisi II DPRD Pangkep akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Nakes berinisial B dan pihak manajemen puskesmas sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan tidak memperpanjang pertikaian.
Keduanya juga berkomitmen memulihkan kembali hubungan kerja setelah persoalan pembayaran gaji tersebut dibahas dalam forum DPRD Pangkep.
Komisi II DPRD Pangkep berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara tenaga kesehatan dan manajemen puskesmas, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kepulauan tetap berjalan.
Dengan kesepakatan tersebut, polemik gaji nakes PPPK di Puskesmas Liukang Kalmas akhirnya menemui titik penyelesaian melalui forum RDP DPRD Pangkep.









