SUARACELEBES.COM, PANGKEP — Pergantian kepala desa (Kades) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengganti seluruh perangkat desa.
Anggota DPRD Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, mengingatkan para kepala desa agar tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
Peringatan tersebut disampaikan Ramli setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. Salah satu agenda yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Senin (14/9/2026).
Menurut Ramli, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pergantian kepala desa bukan alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa.
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.
Bukan Karena Kades Berganti
Ramli menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki dasar hukum. Ketentuannya antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika perangkat desa:
- telah berusia 60 tahun;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- melanggar larangan sebagai perangkat desa;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; atau
- berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Dengan demikian, pergantian kepala desa bukan dengan sendirinya menjadi dasar untuk memberhentikan perangkat desa.
Ada Prosedur yang Wajib Dijalankan
Ramli mengatakan kepala desa juga tidak dapat langsung mengambil keputusan pemberhentian secara sepihak.
Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk konsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis sebelum keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ditetapkan.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” kata Ramli.
Perangkat Desa Bisa Ajukan Keberatan
Ramli juga mengingatkan perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang sesuai ketentuan memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Ia juga menyebut informasi yang diterimanya dari Kemendagri terkait adanya sanksi bagi kepala desa yang terbukti melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan.
Sanksi, kata Ramli, dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa di Pangkep tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai momentum untuk melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak.
“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegas Ramli.
Ramli berharap kepatuhan terhadap regulasi dapat menjaga pemerintahan desa tetap berjalan tertib serta mencegah konflik antara kepala desa dan perangkat desa akibat proses pergantian jabatan.









