SUARACELEBES.COM, PANGKEP — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) meminta proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, segera dituntaskan.
DPRD Pangkep memberikan tenggat waktu satu minggu agar seluruh proses tersebut diselesaikan dan hak masyarakat segera dibayarkan.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jumat (25/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, menegaskan tidak boleh ada lagi penundaan dalam penyelesaian hak warga Sapanang.
“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul karena proses pembebasan lahan hingga kini belum memberikan kepastian waktu pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.
Perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia, termasuk bagi warga terdampak di Sapanang.
“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” kata Deby.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta kesepahaman teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera diselesaikan.
Menurutnya, ketersediaan anggaran harus disertai kepastian bahwa hak warga benar-benar diterima.
“Jangan sampai dana tersedia namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Sapanang, Amiruddin, menyampaikan aspirasi warga agar persoalan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diselesaikan sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” kata Amiruddin.
Ia juga meminta nilai ganti rugi mempertimbangkan kondisi serta produktivitas tanah milik warga.
“Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini sumber kehidupan kami, penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.
Amiruddin menilai kepastian penyelesaian hak warga juga penting untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pembangunan jalur kereta api berlangsung.
“Ketenangan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Itu yang akan memicu persoalan baru,” tandasnya.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, turut mengingatkan agar pembangunan jalur kereta api di Sapanang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Ia meminta sistem saluran air dan drainase menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak itu ditanggung sehari-hari, perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati penyusunan dan penandatanganan naskah kesepahaman.
Pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi warga Sapanang menjadi prioritas utama dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu.
Selain persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api di Sapanang, RDPU tersebut juga membahas rencana pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasate’ne.









