banner dprd mkassar

Pansus Tatib DPRD Makassar Bongkar Pasal Demi Pasal, Aturan Lama Mulai Dikoreksi

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tatib DPRD Makassar kini mengoreksi pasal demi pasal dalam aturan internal lembaga legislatif tersebut.

Pembahasan ini dilakukan menyusul rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Pansus memastikan perubahan Tatib tidak hanya berkaitan dengan perbaikan redaksi. Sejumlah ketentuan juga akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi pertentangan aturan maupun perbedaan tafsir saat diterapkan.

Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, mengatakan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi salah satu fokus utama pembahasan.

“Kita ingin melihat kembali pasal per pasal. Kalau ada ketentuan yang sudah berubah di pusat, tentu harus kita sesuaikan,” ungkapnya.

Menurut Rachmat, jangan sampai Tatib DPRD Makassar masih menggunakan ketentuan lama sementara aturan yang menjadi dasar rujukannya telah mengalami perubahan.

“Jangan sampai aturan internal kita masih menggunakan ketentuan lama, sementara aturan yang menjadi rujukan sudah mengalami perubahan. Ini yang sedang kita sinkronkan supaya ketika Tatib ini ditetapkan, tidak ada lagi pasal yang bertentangan atau menimbulkan tafsir berbeda,” ujarnya.

Tatib DPRD Makassar Jadi Pedoman Kerja Dewan

Rachmat menjelaskan, Tatib memiliki posisi penting karena menjadi pedoman anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Aturan tersebut juga menjadi dasar dalam mengatur berbagai mekanisme kelembagaan, termasuk rapat, alat kelengkapan DPRD hingga proses pengambilan keputusan.

Karena itu, setiap pasal yang diubah harus dikaji secara menyeluruh.

“Perubahan ini bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru, kita ingin memastikan Tatib benar-benar bisa dipakai sebagai pedoman kerja kelembagaan,” katanya.

Ia menegaskan setiap mekanisme dalam kerja DPRD harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

“Karena DPRD menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka setiap mekanisme harus jelas, dasar hukumnya harus jelas dan kewenangannya juga harus jelas,” ujarnya.

Pansus Tak Ingin Tatib Bertentangan dengan Aturan Pusat

Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan sinkronisasi regulasi diperlukan untuk memastikan aturan internal DPRD tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Menurutnya, DPRD memang memiliki kewenangan mengatur mekanisme kerja internal. Namun, kewenangan tersebut tetap harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak ingin membuat aturan yang hanya berlaku secara internal tetapi kemudian ketika diterapkan ternyata ada ketentuan yang tidak sejalan dengan regulasi di atasnya,” ucap Tri.

Ia mengatakan seluruh pasal yang dibahas Pansus akan dilihat berdasarkan dasar hukum, kewenangan dan penerapannya.

“Prinsipnya, Tatib ini harus memberikan kepastian bagi DPRD dalam bekerja,” pungkasnya.

PDAM Makassar