SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Sebuah penelitian mungkin dimulai dari pertanyaan. Namun, penelitian yang benar-benar berdampak harus berani melangkah lebih jauh: siapa yang didengar, siapa yang belum memiliki ruang, siapa yang paling terdampak, dan siapa yang akan merasakan manfaat dari pengetahuan yang dihasilkan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi bagian penting dalam rangkaian pelatihan, pendampingan, hingga Simposium Hasil Penelitian yang didukung oleh KONEKSI dan dilaksanakan oleh Aktivasi, dengan fokus pada penguatan penelitian yang inklusif melalui perspektif Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI).
Di antara para peserta yang terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan tersebut, hadir Dr. Rafika Nur, S.H., S.Psi., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Keterlibatannya menjadi bagian dari upaya akademik untuk membawa perspektif GEDSI semakin dekat dengan proses penelitian, khususnya dalam melihat persoalan hukum dan sosial secara lebih utuh.
Bagi peneliti, memasukkan perspektif GEDSI bukan sekadar menambahkan satu variabel dalam penelitian. Pendekatan ini mendorong peneliti untuk melihat kembali bagaimana sebuah persoalan dirumuskan, siapa yang menjadi bagian dari proses penelitian, bagaimana data dikumpulkan dan dianalisis, hingga bagaimana hasil penelitian nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil.
Selama rangkaian kegiatan, Dr. Rafika Nur mengikuti sesi pelatihan, pendampingan, hingga forum simposium untuk mempresentasikan sekaligus merefleksikan hasil penelitian yang telah dikembangkan. Proses pendampingan menjadi ruang untuk memperoleh masukan, menguji kembali pendekatan penelitian, serta memperkuat penerapan prinsip GEDSI dalam riset.
“Pendekatan GEDSI memberikan perspektif baru dalam penelitian. Peneliti tidak hanya melihat persoalan dari sisi akademik, tetapi juga perlu memperhatikan siapa yang memiliki akses, siapa yang belum terlibat, siapa yang paling terdampak, dan bagaimana hasil penelitian dapat memberikan manfaat secara lebih adil dan inklusif.”
Perspektif tersebut menjadi semakin relevan ketika penelitian bersinggungan dengan persoalan hukum. Sebab, persoalan hukum tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat dimensi sosial, gender, disabilitas, relasi kuasa, hingga persoalan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Bagi Dr. Rafika Nur, pendekatan GEDSI memberikan ruang untuk melihat kelompok yang selama ini berpotensi terpinggirkan dalam proses penelitian. Perempuan, penyandang disabilitas, anak, maupun kelompok rentan lainnya tidak semestinya hanya hadir sebagai objek yang diteliti, tetapi juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan perspektif mereka.
Pemikiran tersebut memiliki keterkaitan dengan bidang penelitian yang selama ini dikembangkan Dr. Rafika Nur, khususnya terkait perlindungan anak, peradilan pidana anak, kelompok rentan, serta akses terhadap keadilan. Melalui perspektif GEDSI, penelitian hukum dapat diarahkan untuk tidak hanya memahami persoalan secara normatif, tetapi juga membaca realitas yang dihadapi masyarakat.
Di titik inilah Simposium Hasil Penelitian menjadi lebih dari sekadar forum presentasi. Simposium menjadi ruang pertemuan gagasan, tempat para peneliti memaparkan hasil penelitian, bertukar pengalaman, menerima umpan balik, sekaligus melihat kembali kemungkinan agar hasil riset dapat dikembangkan dan memberikan dampak yang lebih luas.
Penelitian pun tidak berhenti ketika laporan selesai atau hasil penelitian dipresentasikan. Ada perjalanan berikutnya: bagaimana pengetahuan tersebut dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi, kebijakan, praktik kelembagaan, maupun perubahan sosial yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang didukung KONEKSI dan dilaksanakan melalui Aktivasi ini menjadi bagian dari proses tersebut. Pelatihan memberikan penguatan pengetahuan, pendampingan membuka ruang refleksi dan perbaikan, sementara simposium mempertemukan hasil penelitian dengan perspektif dan pengalaman dari peserta lainnya.
Bagi akademisi, proses semacam ini menjadi pengingat bahwa kualitas penelitian tidak hanya dapat dilihat dari seberapa kuat metodologi atau seberapa banyak hasilnya dipublikasikan. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting: seberapa jauh penelitian mampu membaca realitas dan menghadirkan manfaat bagi mereka yang selama ini mungkin belum cukup terdengar.
Bagi Dr. Rafika Nur, pengalaman mengikuti rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari perjalanan untuk terus mengembangkan penelitian hukum yang lebih inklusif dan responsif. Bukan hanya penelitian yang menghasilkan pengetahuan, tetapi penelitian yang memiliki keberpihakan pada prinsip keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan akses yang lebih setara.
Sebab pada akhirnya, penelitian bukan hanya tentang menemukan apa yang benar, tetapi juga memastikan bahwa kebenaran yang ditemukan tidak kehilangan manusia di dalamnya. Dan ketika perspektif GEDSI hadir dalam riset, ilmu pengetahuan tidak hanya menjadi cara untuk memahami dunia, tetapi juga menjadi salah satu jalan untuk membuatnya lebih inklusif.









