SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terkait dugaan korupsi pohon ketapang kencana di Mapolda Sulsel, Selasa (2/1/2018).
Dalam pemeriksaan ini, Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar, didampingi 10 kuasa hukumnya yang siap menemaninya memberikan keterangan di ruangan Subdit Tindak Pidana Korupsi, Mapolda Sulsel.
Sebelumnya, proyek pohon Ketapang Kencana telah dilaporkan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyerahkan sejumlah surat laporan beserta bukti seputar proyek yang diindikasi ada perbuatan melawan hukum mengarah ketindak pidana korupsi.
Bahkan, ketua Umum KP GRD, Andi Etus Mattumi, telah angkat bicara terkait adanya indikasi mark up anggaran pada kasus ini. Etus menduga, ada selisih sebesar Rp 2,4 miliar yang dianggap telah merugikan negara. Oleh Pemkot Makassar, sebatang pohon ketapang dianggarkan dana sebesar Rp 1 juta, padahal harga jualnya lebih murah dari harga yang diusulkan yaitu Rp 200 – 250 ribu.
Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassar rencana ditanam di empat jalur Makassar, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mongisidi sampai Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan – Jalan Ujung Pandang – Jalan Riburane, serta Jalan Ahmad Yani – Jalan Masjid Raya.
Jumlah pengadaan pohon yang direncanakan 7 ribu pohon juga dinilai tidak sesuai dengan progres di lapangan. KP GRD menemukan yang terlaksana hanya 5.369 pohon.(*)









