banner dprd mkassar
HUKUM  

Anggota DPR-RI, Taufan Pawe Diperiksa Polda Sulsel, Dicecar 38 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Dinkes Parepare

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Anggota DPR RI Taufan Pawe diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.

Taufan Pawe memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel pada Rabu (7/10/2026). Mantan Wali Kota Parepare dua periode tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Taufan Pawe didampingi lima orang penasihat hukum. Penyidik mencecar dirinya dengan 38 pertanyaan terkait perkara yang tengah dikembangkan tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan pemeriksaan terhadap Taufan Pawe.

“Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” ujar AKBP Jufri.

Polda Sulsel Kembangkan Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Jufri menjelaskan, pemeriksaan Taufan Pawe merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sulsel. Pengembangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah menjerat tiga orang sebagai terpidana, yakni dr. Yamin, Zahrial Jafar, dan Jamaluddin Ahmad.

Penyidik kemudian mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman itu antara lain menyangkut dugaan adanya penerimaan aliran dana serta pihak yang diduga memerintahkan penyerahan uang dalam rangkaian perkara tersebut.

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga telah menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 101 adegan rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan 26 orang saksi.

Sejumlah nama yang dilibatkan dalam rekonstruksi di antaranya dr. Yamin selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Firdaus Djollong dan Andi Fudail selaku mantan anggota DPRD, Zahrial Jafar selaku mantan Kepala Bappeda, serta Jamaluddin Ahmad selaku mantan Kepala Bagian Keuangan.

Kemudian Ir. Samsuddin Taha yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sandra selaku mantan bendahara Dinkes Parepare, serta Taufiqurrahman yang merupakan mantan bendahara RS Andi Makkasau.

Selain mereka, terdapat 18 saksi lainnya yang turut dilibatkan dalam rekonstruksi.

Status Taufan Pawe Masih Saksi

Polda Sulsel menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik tidak hanya mendalami peran tiga terpidana yang sebelumnya telah diputus pengadilan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Pemeriksaan terhadap Taufan Pawe menjadi bagian dari proses tersebut.

Meski demikian, hingga pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), status Taufan Pawe masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.

Penyidik masih terus mendalami perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, rekonstruksi, serta alat bukti yang dimiliki.

PDAM Makassar