SUARACELEBES.COM, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Sosialisasi tentang Aturan dan Alat Peraga Kampanye. Kegiatan ini di hadiri Kodim 1420, Polres Sidrap, Kesbangpol, Satpol PP, Camat hingga Kepala Desa se-kabupaten Sidrap dan bertenpat di Aula Kantor KPU Sidrap di jalan Ressang Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Rabu (31/01/2018).
Komisioner KPU Sidrap, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mansyur, mengatakan dalam sosialisasi ini dibahas tentang Aturan dan Alat Peraga kampanye tentang pemasangan baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tentang Bahan Kampanye (BK) dan Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kalau Zona Kampanye kami telah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami mengusulkan tempat kampanye dilakukan di lapangan atau gedung di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap.”Pungkasnya.










