SUARACELEBES.COM, Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta,S.Pt,MM, menyampaikan harapannya supaya kegiatan keagamaan di Kecamatan Mappakasunggu dan kecamatan lain di Kabupaten Takalar terus digalakkan dan ditingkatkan, ini semua perlu dilakukan semata-mata untuk membumikan nilai-nilai keagamaan diseluruh dilingkungan masyarakat ditengah-tengah persaingan era globalisasi yang semakin maju.
Hal tersebut diungkapkan Syamsari Kitta saat menghadiri dan membuka langsung Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kecamatan di Halaman Kantor Camat Mappakasunggu, Senin 05 Februari 2018. yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Kemenag Takalar, Hj. Adliah.
“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, tentu adanya kegiatan seperti ini, saya berharap lebih masyarakat kita lebih memperdalam ilmu agama. Jika perlu semua orang tua kita tekankan harus tahu membaca dan hafal Qur’an jangan hanya anak-anak yang harus tahu, sebab orang tualah yang menjadi tauladan,” harap Syamsari Kitta.

Tak hanya itu, dihadapan para warga kecamatan Mappakasunggu, Bupati juga mengajak warga bahwa betapa pentingnya menjaga dan melestarikan peninggalan peninggalan jaman belanda dulu, seperti di Takalar lama banyak peninggalan yang mesti dipelihara dan dijaga dengan baik.
Selain mengajak warga menjaga dan melestarikan peninggalan jaman belanda, Bupati juga menyampaikan niatnya untuk melakukan pemekaran Kecamatan Mappakasunggu yang nantinya menjadi dua kecamatan.
“Kedepan saya akan berupaya untuk bagaimana Mappakasunggu dimekarkan saja menjadi dua Kecamatan, Tujuannya adalah semata-mata untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ada dikepulauan Tanakeke, selain itu memang Mappakasunggu sudah layak untuk dimekarkan”.ungkap Syamsari
“Jadi caranya adalah menolkan dulu sistem di kecamatan, selanjutnya bagian pemerintahan berkordinasi lebih lanjut ke kementerian dalam negeri perihal bagaimana upaya pemekaran kecamatan dipercepat.”Bebernya.
Menurutnya, hal lain yang tak kala penting adalah bagaimana seluruh Kelurahan di Takalar diubah saja statusnya menjadi Desa jika perlu dan itu sangat jelas diatur dalam UU, upaya ini kita lakukan semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Di Desa jauh lebih berpeluang sejahtera ketimbang jadi Kelurahan terutama sistem pengelolaan anggaran di didesa itu jauh lebih tinggi dibandingkan di Kelurahan sehingga peningkatan kesejahteraan di Desa jauh lebih gampang”.Tutupnya.









