SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar yang mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU beberapa waktu lalu, membuat peluang duet Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti semakin tipis melaju di Pilkada Makassar.
Penegasan tersebut diungkapkan pakar hukum dari Unhas, Dr Muhammad Hasrul menanggapi perihal peluang Danny-Indira di Pilwalkot atas rencana KPU Kota Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Alasan Dr Hasrul menyebut langkah incumbent melaju di Pilwalkot memungkinkan kandas di tengah jalan lantaran dalam sengketa tersebut, paket DIAmi sejak awal tidak pernah melibatkan diri sebagai pihak terkait atas gugatan Appi-Cicu terhadap KPU.
“Makanya peluang Danny sudah tidak ada lagi jalannya. Karena sejak awal tidak ikut sebagai pihak yang berkaitan dalam sengketa tersebut. Jadi sekarang yang berhak hanya KPU dengan penggugat,” kata Hasrul, Senin (26/3/2018).
Lulu yang juga Ketua MPI KNPI Sulsel menambahkan, jika sejak awal DIAmi terlibat di Panwaslu, bisa saja rencana kasasi KPU ke MA dilibatkan.
Namun faktanya, lanjut Lulu, ternyata sejak kasus tersebut bergulir, pihak Danny tidak terlibat.
Sehingga langkah Danny bersama wakilnya untuk melanjutkan perjuangannya bertarung di Pilkada tahun ini semakin tipis.
Ditambah lagi, para proses kasasi di MA nantinya, hakim hanya memeriksa penerapan putusan dari PT TUN.
“Bukan lagi fakta-fakta sidang atau saksi yang diperiksa,” tukasnya.
Ditanya terkait adanya upaya hukum pembanding lainnya terkait keputusan PT TUN, Dosen Fakultas Hukum Unhas ini secara tegas menyebut bahwa putusan ini merupakan upaya hukum terakhir.
“Yang perlu sekarang adalah menunggu putusan selanjutnya. Karena putusan pengadilan hanya bisa dilawan dengan putusan pengadilan juga,” bebernya.
Hasrul menambahkan, dirinya tidak ingin mengomentari lebih jauh putusan yang dikeluarkan PT TUN beberapa waktu lalu.
“Karena hakim menganggap itu adalah masalah, dan sudah diputuskan maka kita harus mempedomani itu, karena ini sudah menjadi putusan hakim maka kita tidak berhak mengomentari itu. Yang perlu dilakukan KPU adalah segera mengeksekusi putusan tersebut jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkas pria tambun ini. (*)









