SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengarahkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Kebijakan ini sendiri akan diberlakukan mulai tanggal tiga Desember besok sebagai upaya untuk mengantisipasi varian baru dari Covid-19 yakni Omicron masuk ke wilayah NKRI.
Adapun 11 negara yang dimaksud yakni tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Seluruh WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia namun harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala dan mendalami informasi tentang varian baru dari Covid-19 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).









