SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Perkara gugatan wanprestasi antara Rusli Habibie sebagai Penggugat dan Rustam Akili sebagai Tergugat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN Lbo tanggal 3 Februari 2022, yang pada inti amar putusannya menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya sebesar Rp. 915.000.000 (sembilan ratus lima belas juta rupiah), kini telah memperoleh putusan lagi dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pasalnya setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Limboto, dimana pihak Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam perkata tersebut.
Suslianto Kuasa Hukum Rusli Habibie saat dihubungi oleh awak media menyampaikan bahwa benar pasca putusan Pengadilan Negeri Limboto diputuskan maka pihak Tergugat menggunakan hak hukumnya yaitu dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo terhadap putusan tersebut, dan saat ini saya selaku Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding telah menerima relas pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo dari Pengadilan Negeri Limboto melalui Pengadilan Negeri Gorontalo yang dimana permohonan banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan Nomor: 11/PDT/2002/PT. GTO tanggal 13 Mei 2022.
Lebih lanjut Suslianto menyampaikan bahwa adapun terhadap putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut dimana amarnya yaitu menyatakan “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN. Lbo tanggal 3 Februari 2021”. Dari amar putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo ini menunjukkan bahwa pihak Tergugat/Pembanding tetap dianggap terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji dan seterusnya seperti halnya putusan pada tingkat pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Limboto. Akan tetapi, saya mewakili klien saya Bapak Rusli Habibie akan tetap menghormati upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat/Pembanding jika digunakan.
Putusan banding telah ada, kini masih tersedia upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh oleh pihak Tergugat/Pembanding jika upaya atau hak hukum tersebut digunakan, jika upaya hukum ini tidak digunakan maka putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, “tegas Suslianto”.(*)










