banner dprd mkassar

Ketua DPRD Tegaskan Tidak Ada Pemanfaatan Program Rastra di Parepare

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, PAREPARE- Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 1 (Taufan-Pangerang) Ir. Kaharuddin Kadir meminta penyelenggara Pemilu mencermati setiap laporan yang menyudutkan Paslonnya.

Menurut Kaharuddin, tindak lanjut laporan harus betul betul objektif baik di Panwas maupun KPUD, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas keadilan.

“Sehingga tidak menimbulkan polemik dan opini yang menyesatkan. Jika itu tidak ada maka rusak demokrasi ini. Jangan buat demokrasi di bangsa kita gaduh,” terang Ketua DPRD Parepare ini.

Terkait adanya pihak yang berupaya menjatuhkan citra Taufan Pawe menurut Kaharuddin itu adalah pendzaliman luar biasa dalam kerangka demokrasi.

“Kita tidak ingin mempertontonkan rakyat hal demikian itu. Masyarakat Parepare cerdas melihat situasi ini. Pelemahan, celaan, dan bahkan fitnah pak Taufan selalu mengingatkan tim untuk sabar dan berdoa demi kepentingan rakyat. Demi berjalannya demokrasi yang sehat dan baik,”jelas Kaharuddin.

Meski begitu dia yakin penyelenggaraan Pesta demokrasi di Parepare akan berjalan sasuai harapan bangsa.

“Karena kami yakin penyelenggara pemilu kita tidak subjektif melihat segala sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada,” ungkap Kaharuddin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Paslon FAS – Asriadi Samad melaporkan dua kasus indikasi pelanggaran Pilkada.

Mereka menuduh Taufan Pawe memanfaatkan program Pembagian beras rakyat sejahtera. Taufan juga dituduh melanggar soal pengisian jabatan lowong di lingkup pemerintah kota Parepare.

Meski kemudian kasus itu kini tengah ditangani KPUD atas rekomendasi Panwas untuk di cermati, namun sejumlah pakar dan akademisi dan pihak lembaga terkait menegaskan kebijakan Taufan Pawe tersebut bukan sebuah pelanggaran administrasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar mengatakan rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare tidak serta-merta merupakan rekomendasi pembatalan calon

Namun rekomendasi tersebut untuk melakukan pengkajian ulang secara cermat dan membuktikan secara gamblang.

“Rekomendasi itu tidak selalu pembatalan calon, hati-hati berargumen. Tidak mudah menentukan pelanggaran yang dilakukan Petahana karena ukurannya harus jelas. Program itu dilakukan tidak dalam konteks pemerintah kota,” warning Prof Aminuddin.

Menurutnya, semua pihak harus menyikapi dengan bijak setiap permasalahan, bukan berdasarkan kepentingan.

“Ini harus dicermati, apalagi isi rekomendasi itu pasal 71 ayat 3, bukan ayat 5 yang berisi rekomendasi diskualifikasi,”ungkap Aminuddin.

PDAM Makassar