SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ketua Pansus, Busranuddin Baso tika mengatakan akan membahas secara keseluruhan Ranperda PDAM.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta pakar hukum untuk mengusut kendala-kendala yang akan timbul
“Terkait ranperda yang akan mengatur nanti PDAM kita akan bahas secara komprehensif. Ketika ranperda ini lahir maka bisa menjawab bagaimana PDAM kedepan”,ucapnya, Selasa (1/5/2018).
Menurutnya, Perda yang berlaku di PDAM telah kadaluarsa sebab perda yang digunakan masih pada tahun 1974 atau terhitung 44 tahun sehingga dibutuhkan revisi dan perubahan-perubahan sesuai perda saat ini
Adapun mengenai hak dan kewajiban pegawai yang diatur dalam perda lama, dalam hal ini pansus PDAM akan meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membuat hak dan kewajiban karyawan, selanjutnya akan dituang kedalam ranperda yang sementara disusun
“Jadi kami minta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pegawai itu sendiri kami minta ke disnaker dan jangan mencoba keluar dari aturan yang ada”, tutupnya.(*)