banner dprd mkassar
HUKUM  

Derita Penyakit Serius, Kepsek SMA 1 Makassar Dibebaskan

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar akhirnya dibebaskan dari penjara di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.

Hajar dibebaskan karena permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan kota dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Rianto Adam Pontoh.

Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Anzar Majid, memaparkan alasan dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan tersebut karena penyakit yang diderita terdakwa semakin parah dan membutuhkan perawatan intensif dari tim dokter.

Tindakan medis itu, kata Anzar dibutuhkan terdakwa secara kontinyu dan berkesinambungan. “Kami mengedepankan rasa kemanusiaan. Mengingat kondisi terdakwa yang sedang sakit, maka berdasarkan hasil keputusan musyawarah majelis hakim, kami menetapkan tahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota,” terang Anzar, kemarin.

Anzar menuturkan bahwa berdasarkan dokumen rekam medik dokter ahli yang menangani Abdul Hajar, yang bersangkutan menderita penyakit Tuberkulosis (TB).  Penyakit ini adalah penyakit menular paru-paru yang disebabkan oleh basil Mycobacterium tuberculosis.

Penyakit ini ditularkan dari penderita TB aktif yang batuk dan mengeluarkan titik-titik kecil air liur dan terinhalasi oleh orang sehat yang tidak memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit ini. “Yang bersangkutan harus mendapatkan tindakan medik tertentu,” tambah Anzar.

Senada, anggota majelis hakim, Suparman Nyompa menambahkan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota tersebut sesuai Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar mengatakan setelah status tahanan terdakwa dialihkan terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Penahanan kota juga dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Untuk masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan,” pungkas jaksa.

PDAM Makassar