banner dprd mkassar
HUKUM  

AD Curigai Kejati “Bermain” dalam Kasus GORR, Dosen UNISAN, Jufri : Hargai Proses Hukum

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, GORONTALO –
Setelah pembacaan putusan pengadilan dalam perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Dimana Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan apa yang didakwakan oleh para terdakwa Apraisal terbukti sebagaimana  tindak pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di berkas perkara terpisah, menyatakan dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap terdakwa AWB pun terbukti. Dimana menyalahgunakan wewenang memperkaya pemilik bidang tanah dengan cara pembayaran Double sebesar Rp. 53 Juta.

Terkait putusan tersebut, Dosen UNISAN, Jupri, SH. mengatakan bahwa proses hukum harus dihargai. Adapun kecurigaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (AD) dengan putusan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Jufri yang merupakan dosen ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo menilai bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi GORR sudah berjalan berdasarkan relnya yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dimana selama melakukan pemantauan sidang, Majelis Hakim memperlakukan sama baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya sejalan dengan asas hukum acara pidana yaitu asas perlakuan yang sama di muka hukum.

“Harusnya kecurigaan akan hasil proses hukum di pengadilan itu tidak ada, sebab persidangan kasus GORR inikan tidak tertutup untuk umum seperti perkara sidang untuk Anak. Sehingga seyoggianya mari kita menghargai proses hukum yang sudah berjalan secara transparan ini” tegas Jufri, saat ditemui suaracebes.com di Kantornya, Minggu (02/05/2021)

Lanjut Jupri menjelaskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa itu masuk ranah pembuktian dan harus diingat bahwa pengadilan tingkat pertama itu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dan bertindak sebagai Judex Facti. Artinya bahwa Majelis Hakim Tipikor Gorontalo memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana penentuan status seseorang menjadi tersangka itu bukan soal target menarget, melaikan haruslah berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada pameo hukum yang terkenal berbunyi lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ucap Jufri.

Dalam kasus ini,
Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo sudah membacakan putusan pidananya. Masih ada segilintir orang yang tidak merasa puas serta mencurigai Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan upaya tukar guling perkara tersebut. (Rama)

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU