SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tahapan pelaksanaan masa kampanye bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2018 mendatang dipastikan akan bertambah.
Adapun penambahannya 10 hari berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Diketahui, tahapan kampanye pada PKPU RI sebelumnya berjumlah 119 hari. Sementara Pilkada 2018 mendatang selama 129 hari. Artinya, ada penambahan 10 hari dari sebelumnya.
Aturan tersebut ternyata berlaku untuk jadwal cuti kandidat yang berstatus petahana.
Dengan demikian, jumlah cuti untuk incumbent juga mengalami perubahan menjadi 129 hari.
Meski demikian, ada beberapa regulasi lama yang tetap dipertahankan.
Salah satu diantaranya adalah keputusan bahwa incumbent atau petahana yang kembali mencalonkan diri tak perlu mengundurkan diri, cukup mengambil cuti.
“Misalnya, Bupati yang mau mencalonkan diri menjadi Gubernur namun masih dalam satu provinsi, dia tidak perlu mundur cukup ambil cuti,” kata Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2017).
Iqbal menjelaskan keputusan tak perlu mundur tersebut berlaku jika yang bersangkutan mencalonkan diri masih dalam lingkup satu provinsi, tetapi jika mencalonkan di provinsi lain maka wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
Hal tersebut berbeda jika yang mencalonkan diri menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota berasal dari kalangan anggota legislatif.
“Mereka wajib mundur karena beralih dari legislatif ke eksekutif,” ujarnya.
Hal itu, kata Iqbal statusnya sama dengan PNS, TNI dan Polri.
Sehingga PKPU terbaru yang membahas soal ini sebenarnya sama dengan aturan PKPU sebelumnya. (*)









