SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan kegiatan rutin pembersihan dan mengumpulkan sampah-sampah, membakar dan menyisir berbagai macam sampah plastik dan rumahan yang berserakan di jalan da bahu jalan Outer Ring Road (GORR). Rabu (1/11/2023).
Saat ini tim Satpol PP Provinsi Gorontalo melaksanakan upaya penyadaran terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani sampah yang berserahkan di sepanjang Jalan GORR kebanggaan Gorontalo.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengatakan inin butuh dukungan inisiatif lainnya dari OPD terkait, mengingat upaya yang lakukan sebagai stimulus bagi masyarakat dan instansi terkait serta pemda dalam membantu menangani sampah yang ada di Gorontalo. Sebagai dasar pelaksanaan penegakan perda no. 3 tahun 2013 ttg pengelolaan sampah di Provinsi Gorontalo.
“Langkah satuan polisi pamong praja untuk menangani sampah ini sebenarnya bagian daripada stimulus, kami mecoba menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat melalui penyadaran merubah mindset masyarakat yang selama ini membuang sampah sembarangan”.
Menurutnya, agar supaya tidak mecoba mencari celah untuk tetap membuang sampah diruas jalan Gorr, sehingga sebelum tindakan/penindakan yang kami lakukan seperti didaerah memang dimana ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang itu sampai tahapan pengadilan sehingga ini kami tidak berharap pada masyarakat untuk terkena OTT ataupun tindakan langsung pada proses penegakan sesuai dengan perda yang berlaku.
“Ini harapan kami sehingga hari ini kami memberikan contoh teladan kepada masyarakat bahwa sampah ini menjadi tanggungjawab kita semua artinya jangan sampai masyarakat akan mendapatkan efek daripada penegakan perda yang kami lakukan sehingga dengan contoh yang kami lakukan, aksi yang kami lakukan saat ini disepanjang Gorr ini merupakan bahan renungan bagi semua masyarakat,” jelasnya.
Masran juga mengungkapkan bahwa Kami pun tidak pernah lelah untuk memberikan contoh, memberikan penegakan dengan secara humanis, persuasif dan solusif kepada masyarakat untuk masyarakat bisa sadar bahwa sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun badan usaha yang dilakukan oleh atau di kelola oleh masyarakat tidak dibuang di sembarang tempat terutama di sempanjang ruas jalan Gorr yang ada di provinsi Gorontalo.
Menurutnya, karena memang ini menimbulkan bau yang menyengat kemudian nilai estetika ini sangat mengganggu pandangan kita termasuk bagaimana penyakit yang ditimbulkan dari sampah-sampah yang berserakan dimana-mana.
“Kendala yang kami hadapi adalah kekurangan sarana prasarana yang ada dilokasi, kami terus terang melakukan pengerjaan ini secara ikhlas, secara terukur sehingga siapapun yang melihat aksi yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja ini provinsi Gorontalo, mudah-mudahan tergerak untuk paling tidak memberikan contoh kepada masyarakat lain bahwa sampah yang dihasilkan rumah tangga maupun badan usaha tidak dibuang secara sembarangan di sepanjang jalan Gorr, ini menjadi cambuk bagi kita semua, paling tidak tergugah dengan aski yang dilakukan oleh satpol PP,” ungkap kasatpol PP Provinsi Gorontalo.
Katanya, Landasan pelaksanaan kegiatan ini memang pada penegakan perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah di provinsi Gorontalo.
“Perda ini bersanksi dan kami tidak inginkan masyarakat Gorontalo mengalami hal yang tidak kita iginkan secara bersama-sama karena memang disisi lain kami memiliki penyidik pegawai negeri sipil, PPNS, kemudian ada aparat hukum lainnya yang akan kami koordinasikan untuk penegakan perda tersebut sehingga harapan kami selaku aparat, organisasi perangkat daerah yang menjadi penyeimbang di masyarakat, kami hadir untuk masyarakat sehingga masyarakat nyaman, msyarakat tertib, masyarakat tentram dan yang paling penting masyarakat bisa melaksanakan aktivitasnya dengan sehat sehingga berih,” tutupnya.(*)