SUARACELEBES.COM, GOWA- Pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi perizinan di wilayah Kabupaten Gowa semakin melebar dengan berbagai fakta dan bukti-bukti yang terus terungkap.
Pasca-memeriksa puluhan saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, menggeledah dan menyita bangunan rumah mewah dan dokumen tanah dalam kurung waktu satu bulan terakhir. Bangunan yang terletak di perumahan elit berbeda ini, diduga ada kaitan dengan kasus pungli dan gratifikasi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Bangunan rumah dan dokumen tanah yang masing-masing berharga miliaran ini, yakni satu objek tanah yang berada di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sementara satu bangunan rumah lainnya berlantai dua, terletak di kawasan Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Khusus bangunan rumah berupa objek tanah di perumahan Waterfront atau di salah satu kawasan perumahan elit di Makassar, dokumennya telah diamankan penyidik setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/26).
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin, penyidik mengamankan dokumen berupa perjanjian jual beli serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
“Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Muhailis kepada wartawan.
Dari dokumen yang diamankan, penyidik menemukan petunjuk mengenai sebuah transaksi atas objek tanah yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial MB.
“Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkap Muhailis.
Nilai transaksi objek tanah ini disebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Namun pembelian dilakukan secara bertahap melalui skema angsuran. Dan selama beberapa bulan pembayaran angsurannya menunggak.
Muhallis menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan sumber dana yang digunakan sebagai uang muka atau down payment dalam pembelian objek tersebut. Mengingat, keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat dugaan dana CSR digunakan dalam pembayaran uang muka.
“Berdasarkan keterangan saksi, lahan untuk pembangunan rumah di dalam perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR atas orang tertentu agar dijadikan uang DP untuk diberikan ke lelaki berinisial MB sebagai pemiliknya,” ungkapnya.
Sementara satu bangunan rumah berlantai dua di Royal Spring di Gowa, sudah disita terlebih dahulu pada 19 Agustus 2026. Rumah yang belum berpenghuni tersebut, juga ada kaitannya dengan pengembangan kasus pungli perizinan.
AKP Muhallis Haeruddin menguraikan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh tim Tipidkor Polresta Gowa.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elit di Gowa terkait gratifikasi yang masih berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi PBG serta perizinan lainnya,” kata Muhailis Haeruddin, Kamis (3/09/2026)
Berdasarkan fakta yang tengah didalami penyidik, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, pembayaran yang masuk dalam transaksi tersebut disebut hanya mencapai sekitar Rp420 juta atau sekitar 30 persen dari nilai keseluruhan rumah.
Sementara itu, sisa pembayaran menjadi bagian dari fakta yang terus didalami penyidik dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.
Sejauh ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kadis Perkimtan Gowa yang sudah ditetapkan tersangka mengenai rumah yang telah disita.
Menurut Muhallis, Kadis Perkimtan Gowa mengaku telah mendapat perintah, dan
berperan sebagai perantara dalam menyampaikan soal rumah itu ke pengembang.
Pihaknya, lanjut dia, terus mendalami seluruh keterangan saksi-saksi, termasuk rangkaian komunikasi yang terjadi antara sejumlah pihak. Begitu juga dengan dugaan permintaan rumah secara gratis, penyidik masih mengembangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, permintaan satu unit rumah gratis itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak pengembang. Namun dalam perkembangannya, rumah di kawasan Royal Spring tersebut kemudian masuk dalam skema transaksi pembelian.
Hanya saja dari nilai rumah sekitar Rp1,4 miliar, pembayaran yang disebut telah dilakukan hanya sekitar Rp420 juta.
Sisanya adalah diskon untuk pejabat tinggi di Kabupaten Gowa yang disebutkan yang awalnya meminta gratis, namun berakhir di harga Rp400 Juta.
Permintaan itu diduga terpaksa di penuhi karena desakan dan ancaman terhambatnya perijinan berlanjut jika tidak di penuhi. Rumah ini diketahui menggunakan nama seorang perempuan berinisial AS atas perintah pejabat tinggi di Kabupaten Gowa.









