SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Kapolri untuk melakukan pembenahan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Penetapan tiga anggota polisi sebagai tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di lingkungan internal institusi.









