SUARACELEBES. COM, PAREPARE –PLT Kadis Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Kadarusman meminta PT Sukses Sangga Sejahtera untuk bertanggungjawab atas insiden Kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan Gedung Call Centre 112 Terpadu yang mengakibatkan tewasnya Madia Hamma(37) warga Desa Tangga-tangga , Kecamatan Tinambung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat , 19 Januari 2019 lalu.Hal ini ditegaskan saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Pihak rekanan harus bertanggung jawab dan merupakan catatan buat kami jika hal itu tidak diindahkan atau dilaksanakan,”kata dia.
Terkait sanksi kepada rekanan yang ternyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, Ketenagakerjaan, Kadarusman mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
“Pada hakekatnya kita mengingatkan pihak rekanan (kontraktor) untuk mendaftarkan pekerja proyek di BPJS.Terkait sanksi hukumnya bukan rananya kita Dinda , tetapi terkait masalah sanksi dari kita lihat kasuistiknya seperti apa sanksi yg kita berikan jadi kami tidak gegabah harus kami koordinasikan yg terkait ,”tandas dia.
Sebelumnya Kadis Tenaga Kerja Anwar Saad berjanji akan segera mencermati persoalan tersebut.
“Pada prinsipx semua Pekerja bangunan harus masuk BPJS Ketanagakerjaan,tetapi ada sebahagian rekanan di Parepare yang tidak peduli padahal iurannya tidak seberapa dan sudah disampaikan beberapa kali,Insha Allah Hari Senin kami cermati masalahnya,”janji dia.(*)









