SUARACELEBES.COM, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (4/7/2025), bertempat di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan, sosialisasi kali ini dihadiri para wajib pajak dari sektor jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, air tanah, serta sarang burung walet. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta optimalisasi pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa lahirnya Perbup ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat peningkatan kualitas layanan publik.
“Pemerintah pusat telah mengatur kewenangan pajak secara nasional, sedangkan daerah memiliki wewenang atas retribusi. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Sidrap terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak untuk menciptakan proses yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Manfaatkan kemudahan ini sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi daerah yang akuntabel,” pesannya.
Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, turut memberikan pandangan. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam mengawasi pelaksanaan Perbup agar tetap adil dan sesuai aturan.
“Pajak bukan beban, tapi investasi sosial. Manfaatnya kembali ke masyarakat, seperti BPJS gratis, pupuk bersubsidi, alsintan gratis, dan program pertanian maupun perikanan,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan persuasif dalam pemungutan pajak untuk menumbuhkan kesadaran sukarela dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap, Juanda Maulud Akbar, memaparkan peran kejaksaan dalam pengamanan kekayaan negara dan pemulihan keuangan daerah.
Menurutnya, Kejari Sidrap telah menjalin kerja sama dengan Pemkab dalam penagihan tunggakan pajak dan kini tinggal menunggu penerbitan surat kuasa khusus (SKK) untuk menindaklanjuti.
Turut hadir pula Mardiah, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda dari Bagian Hukum Setda Sidrap, yang menjelaskan rincian jenis pajak daerah yang diatur dalam Perbup ini, termasuk pajak jasa perhotelan, hiburan, air tanah, dan sarang burung walet.
Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi ini telah dibuka secara resmi oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, pada Rabu (2/7/2025) lalu. Kegiatan perdana tersebut diikuti oleh perwakilan OPD, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya. Hari kedua diikuti oleh camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, dan perwakilan wajib pajak.