banner dprd mkassar

OPINI: Permen LHK No. P.75/2019, Bagian dari Komitmen Negara Mengunci Kewajiban Pemilahan Sampah di Rantai Paling Hulu

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural. Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

​Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

​Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

​Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

​Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas: organik, anorganik terdaur ulang, Bahan Berbahaya dan Berbau (B3/e-waste), serta residu. Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah.

​Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas “TPA Hanya Menerima Sampah Residu” di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

​Anatomi Resistensi dan Dampak Berantai Penolakan

​Meski memiliki dasar hukum yang solid, eksekusi kebijakan ini berhadapan dengan barikade kultural dan perilaku. Penolakan dari segelintir warga terhadap mandat pemilahan sampah masih kerap ditemui. Resistensi ini umumnya berakar dari kebiasaan pragmatis yang enggan direpotkan, minimnya literasi ekologis, hingga kekecewaan akibat historis pengangkutan yang pernah mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah (mixed logistics).

​Namun, dalam perspektif hukum dan lingkungan, penolakan atas mandat ini membawa konsekuensi berantai yang merugikan kepentingan publik:
​Konsekuensi Hukum dan Operasional:
Sesuai dengan asas No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah milik warga yang disetorkan dalam keadaan tercampur.

Penolakan ini berpotensi berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

​Eksternalitas Negatif dan Pergeseran Beban Sosial:

Warga yang menolak memilah secara tidak langsung memindahkan beban kerja dan risiko kesehatan kepada petugas TPS3R serta pengelola Bank Sampah yang harus melakukan pemilahan manual. Penumpukan sampah tercampur yang ditolak pengangkutannya juga berisiko menimbulkan pencemaran mikro, bau busuk, dan potensi konflik antarwarga di lingkungan perumahan.

​Kegagalan Sistemik Ekosistem Daur Ulang:

Secara ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan kontaminasi material daur ulang sehingga menurunkan nilai ekonomisnya secara drastis. Di sisi lain, pembusukan anaerobik dari sampah organik tercampur di TPA terus memproduksi emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

​Kesimpulan

​Pemilahan sampah di sumber adalah ujian nyata atas kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Membiarkan penolakan segelintir pihak terhadap kebijakan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan merusak tatanan sosial yang sedang dibangun.

​Ke depan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya membutuhkan penguatan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi (law enforcement) secara konsisten serta penyediaan sarana pengangkutan yang terintegrasi. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri.

Oleh : *Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM*
(Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

PDAM Makassar