banner dprd mkassar

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Aparat Periksa Pelaku Pengancaman Jurnalis dan Keluarganya

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Barru dan Kejaksaan Negeri Barru segera memeriksa seorang oknum yang diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis bernama Rusman serta keluarganya di Desa Harapan, Kabupaten Barru.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan resmi dari Rusman terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai proyek Visew rabat beton yang dilaporkan bermasalah.

Menurut laporan yang diterima LBH, seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang juga menjabat sebagai kepala tukang proyek Visew datang ke pekarangan rumah keluarga Rusman ketika sang jurnalis sedang berada di luar daerah untuk liputan.

Oknum tersebut disebut datang dengan nada tinggi dan langsung mempertanyakan keberadaan Rusman sambil meluapkan kemarahan terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.

“Di mana Rusman? Apa sebenarnya maunya Rusman?” teriak oknum itu di hadapan kakak jurnalis.

Meski kakak Rusman telah menjelaskan bahwa Rusman sedang bertugas di luar daerah, oknum tersebut tetap melanjutkan kemarahannya. Ia menyebut bahwa pemberitaan tersebut membuat keluarga pihak istrinya tersinggung dan malu. Oknum itu bahkan menegaskan bahwa keluarganya memiliki “pangkat tinggi” yang secara tersirat dapat digunakan untuk menekan pihak wartawan.

Situasi semakin memanas ketika oknum tersebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada seluruh keluarga Rusman.

“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang ditebas, runtuh semuanya,” katanya dengan nada tinggi.

Ancaman yang disampaikan secara langsung di pekarangan rumah itu membuat keluarga ketakutan. Sebagian percakapan yang berlangsung berhasil direkam oleh ponakan jurnalis sebagai bukti.

LBH Suara Panrita Keadilan melaporkan bahwa keluarga Rusman kini mengalami ketakutan dan tekanan psikologis pasca-insiden tersebut. Rasa aman keluarga terganggu, terlebih karena ancaman dilakukan secara terbuka dan melibatkan huluran ancaman terhadap seluruh anggota keluarga.

LBH menilai tindakan tersebut memiliki korelasi jelas dengan aktivitas jurnalistik Rusman. Oleh karena itu, tindakan menghalang-halangi kerja pers tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi.

Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari Barru untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tegas Djaya.

LBH Suara Panrita Keadilan juga mendorong Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan untuk turut memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Rusman beserta keluarganya demi memastikan keselamatan mereka terjamin.

PDAM Makassar