SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi merilis daftar obat tradisional ilegal yang beredar tanpa izin dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Obat tradisional ini banyak dipilih orang untuk mengobati suatu penyakit, namun BPOM memperingatkan kandungan zat kimia tertentu bisa jadi berbahaya untuk kesehatan termasuk picu kerusakan ginjal dan hati.
“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” ungkap BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
BPOM pun menyatakan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, BPOM RI mengatakan bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang dipakai sebagai badan utama obat kimiawi.
BKO banyak ditemukan BPOM ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut yang diduga dengan dosis asal demi meningkatkan penjualan.
“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, dikutip dari laman resminya.
Berikut ini daftar obat tradisional ilegal yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia dikutip daro CNNindonesia.
1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar.
Itulah daftar obat tradisional ilegal yang berisiko picu kerusakan ginjal dan hati. Hindari pemakaiannya agar terhindari dari bahayanya.