banner dprd mkassar

Komisi IX DPR RI Sarankan Vaksin yang Kedaluwarsa Segera Dibuang

Vaksin (int)

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.075.000 dosis vaksin covid-19 dinyatakan kedaluwarsa per Januari 2021 sampai 31 Maret 2022 lalu.

Vaksin yang paling banyak kedaluwarsa yaitu vaksin dengan jenis Astrazeneca, dimana kedaluwarsa terbanyak ada di daaerah Bali.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh pun menyarankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuang vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa (expired).

Menurutnya, mendistribusikan produk vaksin Covid-19 yang sudah expired, akan mengkhawatirkan masyarakat.

“Saya sih simpel saja. Kita ada dananya, toh (vaksin itu) juga barang hibah dan kita juga tidak mengeluarkan uang, sepakat dengan bapak-ibu (Anggota Komisi IX DPR RI), buang saja (vaksin yang kedaluwarsa). Simpel,” tegas Nihayaul dikutip dari dpr.go.id.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan semua vaksin yang sudah expired akan dibuang semua.  “Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang, bahwa semua vaksin expired akan dibuang semua gitu loh, ini saya dengar ya. Ini sesuai komitmen ibu sebagai seorang Kepala BPOM, harus dibuang,” tegasnya.

Namun, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masyarakat diresahkan karena kebijakan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksinCovid-19. Untuk itu, ia meminta  Kepala BPOM melakukan klarifikasi.

“Apa adanya tekanan? Ada yang manggil ibu? Ada yang menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini diklarifikasi, supaya saya tenang,” pinta Ansory.

 

PDAM Makassar