SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan membackup Satreskrim Polrestabes Makassar dalam mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan sejumlah orang di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari tawaran gadai mobil senilai 20 juta rupiah dengan janji pengembalian 23 juta rupiah dalam waktu satu bulan.
Setelah uang ditransfer, korban diarahkan mengambil kendaraan di kawasan Jalan Dg. Tata, Makassar. Namun, dalam perjalanan, korban dihentikan sejumlah orang yang mengaku kendaraan tersebut merupakan mobil rental. Mobil kemudian diserahkan kepada mereka.
Belakangan, korban mengetahui kendaraan tersebut bukan mobil rental sebagaimana disampaikan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata Menjelaskan Bahwa mengamankan lima orang terduga pelaku. berinisial A, S, AH, H, EY.
Dari pengembangan perkara, polisi mengamankan enam unit mobil, di antaranya Toyota Avanza, Toyota Rush, Mitsubishi L300, Daihatsu Sigra, mobil pikap, dan Honda City, Lanjut Wawan
Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah kendaraan diduga diperoleh melalui transaksi gadai maupun penjualan yang bermasalah.
Selanjutnya, para terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.









