SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Tahun Anggaran 2024.
Pantauan di Kantor Kejati Sulsel pada Senin malam (9/3/2026) menunjukkan Bahtiar Baharuddin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.26 WITA. Ia tampak mengenakan topi dan masker hitam sambil menundukkan kepala ketika digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.
Dalam proses pengawalan tersebut, kedua tangan Bahtiar terlihat terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi sejak sore hari. Tanpa sepatah kata pun, mantan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu langsung masuk ke kendaraan tahanan sebelum dibawa menuju lokasi penahanan.
Penetapan Bahtiar sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam program pengadaan bibit nanas yang sebelumnya telah diselidiki oleh Kejati Sulsel.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir. Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Sebelum Bahtiar digiring ke mobil tahanan, empat tersangka lainnya lebih dahulu dibawa menuju kendaraan tahanan sekitar pukul 20.24 WITA. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang menjadi bagian dari program pengembangan komoditas pertanian di Sulawesi Selatan. Program tersebut semula dirancang untuk meningkatkan produktivitas sektor hortikultura sekaligus mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.
Kejaksaan sebelumnya juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan.
“Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Menurut Didik, keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejati Sulsel.










