SUARACELEBES.COM, MAKASAR – Jelang masa libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah RI membatalkan penerpaan PPKM level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali.
Meski begitu, namun pemerintah tetap memperketat sejumlah aturan protokol kesehatan, salah satunya syarat untuk perjalanan jarak jauh bagi yang ingin mudik atau hanya sekedar liburan.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan aturan aturan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1 x 24 jam.
Selain itu, pemerintah juga melarang ntuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis untuk bepergian jarak jauh.
Sementara itu, syarat untuk perjalanan perjalanan luar negeri yakni mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari.