banner dprd mkassar

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Korupsi: Pelaku Akhirnya Dibebaskan dari Tuduhan

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ucu Butun Manurun telah mencapai babak baru dengan putusan pengadilan hari ini.

Ucu Butun Manurun yang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya selaku Manager DPMO (District Progamme Management Office) dalam Program READSI (Rural Empowement and Agricurtural Development Scalling-up Initiative) di Kabupaten Luwu, telah dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Bahwa dalam Majelis Hakim membacakan putusan pada tanggal 08 Mei 2024 yang amar putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Ucu Butun Manurun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair;

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;

3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Keputusan tersebut, yang diumumkan setelah proses pengadilan yang berlangsung beberapa bulan, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Ucu Butun Manurun. Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Ucu Butun Manurun dalam tindakan yang disebutkan.

Ketika ditanya tentang putusan tersebut, pengacara Arif Fitrawan, S.H. mengatakan, “bahwa sudah seharusnya majlis hakim memutus BEBAS karena, sejak awal klien kami itu tidak melakukan perbuatan yang di luar dari kewenangannya, semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam kegiatan pertanian yang di danai oleh IFAD (International Fund For Agricultural Development) yang kita ketahui kalau dana tersebut merupakan dana hibah/bantuan dari luar negeri dan bukan bersumber dari keuangan Negara,”.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dengan berbagai spekulasi dan opini yang berkembang. Namun, dengan putusan hari ini, banyak pihak berharap bahwa keputusan pengadilan ini akan mengakhiri spekulasi tersebut dan memungkinkan Ucu Butun Manurun untuk melanjutkan kehidupannya tanpa gangguan lebih lanjut.

Meskipun putusan ini telah diumumkan, penegakan hukum tetap menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Saat ini, Ucu Butun Manurun telah dibebaskan dari tuduhan dan memiliki hak untuk menjalani kehidupannya tanpa stigma atau prasangka lebih lanjut. Kami menghormati privasi Ucu Butun Manurun dan meminta media dan masyarakat untuk menghormati hak-haknya sebagai warga negara yang bebas.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU