SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kementrian Agama (Kemenag) dalam hal ini
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan label halal terbaru secara nasional.
Dikutip dari CNNindinesia.com, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag.
Sementara itu, label halal yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Label Halal Indonesia sendiri menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.
Lebal halal pun diwajibkan oleh Kemenag untuk dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.










