banner dprd mkassar
DAERAH  

Dirjen PPI Keluarkan Surat Edaran Terkait Lembaga Penyiaran Khusus

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran nomor 02 tahun 2018. Surat edaran tersebut berisi tentang tentang pedoman lembaga penyiaran jasa penyiaran radio siaran frequency Modulation untuk keperluan khusus.

Sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (PM 18/2016). Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan, Kebutuhan masyarakat, Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau. Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon.

Dalam surta edaran tersebut teretera pesayaratan mendirikan lembaga penyiaran untuk keperluan khusus, salah satunya adalah Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus, wajib

menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit delapan puluh persen dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggapi surat edaran tersebut, Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Perizinan, Komisi Penyiaran Daerah (KPID), Muh Hasrul Hasan, berharap agar peluang tersebut bisa dimanfaatkan khususnya oleh pemerintah daerah.

“Karena lembaga penyiaran sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penyiaran adalah memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Pengelola stasiun nantinya harus betul-betul memahami arti melayani kepentingan masyarakat,” ujar Hasrul.

Hasrul menambhakan, memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat menjadi hal yang membedakan antara stasiun khusus dengan stasiun jenis lainnya.

Lebih rinci Hasrul menjelaskan, berdasarkan undang undang 32 tahun 2002 ada 4 lembaga penyiaran yang dikenal di Indonesia. Yakni lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas dan dengan keluarnya surat edaran kementrian tersebut maka kini ada juga lembaga penyiaran khusus.(*)

PDAM Makassar