SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nama Nusron menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut sejumlah pihak tersebut diduga memiliki peran dalam pengumpulan atau penampungan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK Masih Dalami Nama Nusron Wahid
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam proses pemeriksaan. Namun, penyidik masih mendalami informasi tersebut.
Pemanggilan Nusron juga belum dipastikan dan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Achmad Taufik Husein.
Artinya, hingga saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih menelusuri konstruksi perkara, termasuk asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus HGB Seret Empat Orang Dekat Nusron
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut berperan sebagai pihak yang membantu komunikasi terkait pengurusan HGB dan pembukaan blokir tanah.
Dalam salah satu transaksi, pihak Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Salah satunya uang Rp2,1 miliar yang diduga diberikan PT Bela Parahyangan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam perkara OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang kemudian disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, termasuk koper dan kardus. KPK masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan suap berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Nusron Dua Kali Absen Rapat DPR
Sorotan terhadap Nusron juga muncul setelah Menteri ATR/BPN tersebut tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR selama dua hari berturut-turut setelah OTT KPK.
Pada Selasa (15/9/2026), Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ketidakhadiran tersebut kembali terjadi pada Rabu (16/9/2026).
Ossy menyatakan dirinya hadir atas penugasan Nusron dan menyebut sang menteri memiliki agenda yang telah terjadwal.
Sementara itu, keberadaan Nusron dan kemungkinan pemanggilannya dalam kasus HGB masih menjadi bagian dari perkembangan penyidikan KPK.
Yang jelas, Nusron Wahid belum berstatus tersangka dalam perkara ini. KPK masih mendalami informasi yang muncul dalam pemeriksaan serta kemungkinan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut. (*)









